Deuteronomy:19
Seeker Overlay ON
* "
Sesudah bangsa-bangsa itu dibinasakan TUHAN Allahmu dan negerinya diberikan kepadamu ,
dan sesudah kamu mengambil kota-kota dan rumah-rumah mereka dan diam di situ ,
*
wilayah itu harus kamu bagi menjadi tiga bagian ,
masing-masing dengan sebuah kota suaka yang mudah dicapai supaya setiap pembunuh dapat melarikan diri ke sana .
* (
19:2 )
*
Kalau seseorang dengan tidak sengaja telah membunuh orang lain yang bukan musuhnya ,
ia dapat melarikan diri ke salah satu kota itu dan boleh tinggal hidup .
*
Misalnya dua orang bersama-sama masuk hutan untuk menebang kayu .
Sementara yang seorang menebang pohon ,
kepala kapaknya terlepas dari gagangnya dan kena temannya sehingga tewas .
Maka orang yang telah membunuh tanpa sengaja itu tidak bersalah dan boleh lari ke salah satu dari tiga kota suaka itu supaya selamat .
Sekiranya ada satu kota suaka saja ,
mungkin jaraknya ke sana terlalu jauh ,
dan anggota keluarga yang bertanggung jawab untuk membalas pembunuhan itu dapat mengejar dia dan dalam kemarahannya membunuh orang yang tak bersalah .
* (
19:5 )
*
Sebab itu aku memerintahkan kamu untuk menyediakan tiga kota .
*
Apabila TUHAN Allahmu sudah memperluas wilayahmu seperti yang dijanjikan-Nya kepada leluhurmu ,
dan seluruh negeri itu sudah diberikan kepadamu ,
*
kamu harus memilih tiga kota suaka lagi . (
Negeri itu akan diberikan kepadamu kalau kamu melakukan segala sesuatu yang saya perintahkan kepadamu hari ini ,
dan kalau kamu mencintai TUHAN Allahmu dan hidup menurut ajaran-Nya .)
*
Lakukanlah itu supaya kamu jangan berdosa karena membiarkan orang yang tak bersalah dibunuh di negeri yang diberikan TUHAN Allahmu kepadamu ."
* "
Tetapi lain halnya kalau seseorang menghadang musuhnya dan dengan sengaja dan rasa benci membunuh dia ,
lalu melarikan diri ke salah satu kota suaka untuk mendapat perlindungan .
*
Dalam hal itu para pemimpin kotanya harus memanggil orang itu lalu menyerahkan dia kepada anggota keluarga yang bertanggung jawab untuk membalas pembunuhan itu ,
supaya ia dapat dibunuh .
*
Jangan menaruh kasihan kepadanya .
Bebaskanlah Israel dari pembunuh itu ,
supaya kamu sejahtera ."
* "
Apabila kamu sudah sampai di negeri yang diberikan TUHAN Allahmu kepadamu ,
janganlah menggeser batas tanah tetanggamu yang ditentukan di zaman dahulu ."
* "
Seorang saksi saja tidak cukup untuk menyatakan seorang tertuduh bersalah ;
sekurang-kurangnya dua saksi diperlukan untuk hal itu .
*
Kalau seseorang mau menjatuhkan orang lain dengan tuduhan palsu di pengadilan ,
maka
*
kedua-duanya harus pergi ke tempat ibadat yang ditentukan TUHAN supaya diadili oleh para imam dan hakim yang sedang bertugas .
*
Para hakim harus menyelidiki perkara itu dengan teliti ,
dan kalau ternyata orang itu memfitnah sesamanya orang Israel ,
*
ia harus menjalani hukuman yang dimaksudkan untuk lawannya itu .
Dengan demikian kamu memberantas kejahatan itu .
*
Semua orang akan mendengar tentang hal itu dan menjadi takut ,
sehingga tak ada lagi yang berbuat sejahat itu .
*
Jangan kasihan dalam perkara-perkara semacam itu .
Hukumannya berupa :
Nyawa ganti nyawa ,
mata ganti mata ,
gigi ganti gigi ,
tangan ganti tangan dan kaki ganti kaki ."