Deuteronomy:21
Seeker Overlay ON
* "
Apabila di tanah yang diberikan TUHAN ,
Allahmu ,
kepadamu untuk menjadi milikmu ,
terdapat seorang yang mati terbunuh di padang ,
dengan tidak diketahui siapa yang membunuhnya ,
*
maka haruslah para tua-tuamu dan para hakimmu keluar mengukur jarak ke kota-kota yang di sekeliling orang yang terbunuh itu .
*
Kota yang ternyata paling dekat dengan tempat orang yang terbunuh itu ,
para tua-tua kota itulah harus mengambil seekor lembu betina yang muda ,
yang belum pernah dipakai ,
yang belum pernah menghela dengan kuk .
*
Para tua-tua kota itu haruslah membawa lembu muda itu ke suatu lembah yang selalu berair dan yang belum pernah dikerjakan atau ditaburi ,
dan di sana di lembah itu haruslah mereka mematahkan batang leher lembu muda itu .
*
Imam-imam bani Lewi haruslah tampil ke depan ,
sebab merekalah yang dipilih TUHAN ,
Allahmu ,
untuk melayani Dia dan untuk memberi berkat demi nama TUHAN ;
menurut putusan merekalah setiap perkara dan setiap hal luka-melukai harus diselesaikan .
*
Dan semua tua-tua dari kota yang paling dekat dengan tempat orang yang terbunuh itu ,
haruslah membasuh tangannya di atas lembu muda yang batang lehernya dipatahkan di lembah itu ,
*
dan mereka harus memberi pernyataan dengan mengatakan :
Tangan kami tidak mencurahkan darah ini dan mata kami tidak melihatnya .
*
Adakanlah pendamaian bagi umat-Mu Israel yang telah Kautebus itu ,
TUHAN ,
dan janganlah timpakan darah orang yang tidak bersalah ke tengah-tengah umat-Mu Israel .
Maka karena darah itu telah diadakan pendamaian bagi mereka .
*
Demikianlah engkau harus menghapuskan darah orang yang tidak bersalah itu dari tengah-tengahmu ,
sebab dengan demikian engkau melakukan apa yang benar di mata TUHAN ."
* "
Apabila engkau keluar berperang melawan musuhmu ,
dan TUHAN ,
Allahmu ,
menyerahkan mereka ke dalam tanganmu dan engkau menjadikan mereka tawanan ,
*
dan engkau melihat di antara tawanan itu seorang perempuan yang elok ,
sehingga hatimu mengingini dia dan engkau mau mengambil dia menjadi isterimu ,
*
maka haruslah engkau membawa dia ke dalam rumahmu .
Perempuan itu harus mencukur rambutnya ,
memotong kukunya ,
*
menanggalkan pakaian yang dipakainya pada waktu ditawan ,
dan tinggal di rumahmu untuk menangisi ibu bapanya sebulan lamanya .
Sesudah demikian ,
bolehlah engkau menghampiri dia dan menjadi suaminya ,
sehingga ia menjadi isterimu .
*
Apabila engkau tidak suka lagi kepadanya ,
maka haruslah engkau membiarkan dia pergi sesuka hatinya ;
tidak boleh sekali-kali engkau menjual dia dengan bayaran uang ;
tidak boleh engkau memperlakukan dia sebagai budak ,
sebab engkau telah memaksa dia ."
* "
Apabila seorang mempunyai dua orang isteri ,
yang seorang dicintai dan yang lain tidak dicintainya ,
dan mereka melahirkan anak-anak lelaki baginya ,
baik isteri yang dicintai maupun isteri yang tidak dicintai ,
dan anak sulung adalah dari isteri yang tidak dicintai ,
*
maka pada waktu ia membagi warisan harta kepunyaannya kepada anak-anaknya itu ,
tidaklah boleh ia memberikan bagian anak sulung kepada anak dari isteri yang dicintai merugikan anak dari isteri yang tidak dicintai ,
yang adalah anak sulung .
*
Tetapi ia harus mengakui anak yang sulung ,
anak dari isteri yang tidak dicintai itu ,
dengan memberikan kepadanya dua bagian dari segala kepunyaannya ,
sebab dialah kegagahannya yang pertama-tama :
dialah yang empunya hak kesulungan ."
* "
Apabila seseorang mempunyai anak laki-laki yang degil dan membangkang ,
yang tidak mau mendengarkan perkataan ayahnya dan ibunya ,
dan walaupun mereka menghajar dia ,
tidak juga ia mendengarkan mereka ,
*
maka haruslah ayahnya dan ibunya memegang dia dan membawa dia keluar kepada para tua-tua kotanya di pintu gerbang tempat kediamannya ,
*
dan harus berkata kepada para tua-tua kotanya :
Anak kami ini degil dan membangkang ,
ia tidak mau mendengarkan perkataan kami ,
ia seorang pelahap dan peminum .
*
Maka haruslah semua orang sekotanya melempari anak itu dengan batu ,
sehingga ia mati .
Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu ;
dan seluruh orang Israel akan mendengar dan menjadi takut ."
* "
Apabila seseorang berbuat dosa yang sepadan dengan hukuman mati ,
lalu ia dihukum mati ,
kemudian kaugantung dia pada sebuah tiang ,
*
maka janganlah mayatnya dibiarkan semalam-malaman pada tiang itu ,
tetapi haruslah engkau menguburkan dia pada hari itu juga ,
sebab seorang yang digantung terkutuk oleh Allah ;
janganlah engkau menajiskan tanah yang diberikan TUHAN ,
Allahmu ,
kepadamu menjadi milik pusakamu ."