Exodus:21
Seeker Overlay ON
* "
Inilah peraturan-peraturan yang harus kaubawa ke depan mereka .
*
Apabila engkau membeli seorang budak Ibrani ,
maka haruslah ia bekerja padamu enam tahun lamanya ,
tetapi pada tahun yang ketujuh ia diizinkan keluar sebagai orang merdeka ,
dengan tidak membayar tebusan apa-apa .
*
Jika ia datang seorang diri saja ,
maka keluarpun ia seorang diri ;
jika ia mempunyai isteri ,
maka isterinya itu diizinkan keluar bersama-sama dengan dia .
*
Jika tuannya memberikan kepadanya seorang isteri dan perempuan itu melahirkan anak-anak lelaki atau perempuan ,
maka perempuan itu dengan anak-anaknya tetap menjadi kepunyaan tuannya ,
dan budak laki-laki itu harus keluar seorang diri .
*
Tetapi jika budak itu dengan sungguh-sungguh berkata :
Aku cinta kepada tuanku ,
kepada isteriku dan kepada anak-anakku ,
aku tidak mau keluar sebagai orang merdeka ,
*
maka haruslah tuannya itu membawanya menghadap Allah ,
lalu membawanya ke pintu atau ke tiang pintu ,
dan tuannya itu menusuk telinganya dengan penusuk ,
dan budak itu bekerja pada tuannya untuk seumur hidup .
*
Apabila ada seorang menjual anaknya yang perempuan sebagai budak ,
maka perempuan itu tidak boleh keluar seperti cara budak-budak lelaki keluar .
*
Jika perempuan itu tidak disukai tuannya ,
yang telah menyediakannya bagi dirinya sendiri ,
maka haruslah tuannya itu mengizinkan ia ditebus ;
tuannya itu tidak berhak untuk menjualnya kepada bangsa asing ,
karena ia memungkiri janjinya kepada perempuan itu .
*
Jika tuannya itu menyediakannya bagi anaknya laki-laki ,
maka haruslah tuannya itu memperlakukannya seperti anak-anak perempuan berhak diperlakukan .
*
Jika tuannya itu mengambil perempuan lain ,
ia tidak boleh mengurangi makanan perempuan itu ,
pakaiannya dan persetubuhan dengan dia .
*
Jika tuannya itu tidak melakukan ketiga hal itu kepadanya ,
maka perempuan itu harus diizinkan keluar ,
dengan tidak membayar uang tebusan apa-apa ."
* "
Siapa yang memukul seseorang ,
sehingga mati ,
pastilah ia dihukum mati .
*
Tetapi jika pembunuhan itu tidak disengaja ,
melainkan tangannya ditentukan Allah melakukan itu ,
maka Aku akan menunjukkan bagimu suatu tempat ,
ke mana ia dapat lari .
*
Tetapi apabila seseorang berlaku angkara terhadap sesamanya ,
hingga ia membunuhnya dengan tipu daya ,
maka engkau harus mengambil orang itu dari mezbah-Ku ,
supaya ia mati dibunuh .
*
Siapa yang memukul ayahnya atau ibunya ,
pastilah ia dihukum mati .
*
Siapa yang menculik seorang manusia ,
baik ia telah menjualnya ,
baik orang itu masih terdapat padanya ,
ia pasti dihukum mati .
*
Siapa yang mengutuki ayahnya atau ibunya ,
ia pasti dihukum mati .
*
Apabila ada orang bertengkar dan yang seorang memukul yang lain dengan batu atau dengan tinjunya ,
sehingga yang lain itu memang tidak mati ,
tetapi terpaksa berbaring di tempat tidur ,
*
maka orang yang memukul itu bebas dari hukuman ,
jika yang lain itu dapat bangkit lagi dan dapat berjalan di luar dengan memakai tongkat ;
hanya ia harus membayar kerugian orang yang lain itu ,
karena terpaksa menganggur ,
dan menanggung pengobatannya sampai sembuh .
*
Apabila seseorang memukul budaknya laki-laki atau perempuan dengan tongkat ,
sehingga mati karena pukulan itu ,
pastilah budak itu dibalaskan .
*
Hanya jika budak itu masih hidup sehari dua ,
maka janganlah dituntut belanya ,
sebab budak itu adalah miliknya sendiri .
*
Apabila ada orang berkelahi dan seorang dari mereka tertumbuk kepada seorang perempuan yang sedang mengandung ,
sehingga keguguran kandungan ,
tetapi tidak mendapat kecelakaan yang membawa maut ,
maka pastilah ia didenda sebanyak yang dikenakan oleh suami perempuan itu kepadanya ,
dan ia harus membayarnya menurut putusan hakim .
*
Tetapi jika perempuan itu mendapat kecelakaan yang membawa maut ,
maka engkau harus memberikan nyawa ganti nyawa ,
*
mata ganti mata ,
gigi ganti gigi ,
tangan ganti tangan ,
kaki ganti kaki ,
*
lecur ganti lecur ,
luka ganti luka ,
bengkak ganti bengkak .
*
Apabila seseorang memukul mata budaknya laki-laki atau mata budaknya perempuan dan merusakkannya ,
maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kerusakan matanya itu .
*
Dan jika ia menumbuk sampai tanggal gigi budaknya laki-laki atau gigi budaknya perempuan ,
maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kehilangan giginya itu .
*
Apabila seekor lembu menanduk seorang laki-laki atau perempuan ,
sehingga mati ,
maka pastilah lembu itu dilempari mati dengan batu dan dagingnya tidak boleh dimakan ,
tetapi pemilik lembu itu bebas dari hukuman .
*
Tetapi jika lembu itu sejak dahulu telah sering menanduk dan pemiliknya telah diperingatkan ,
tetapi tidak mau menjaganya ,
kemudian lembu itu menanduk mati seorang laki-laki atau perempuan ,
maka lembu itu harus dilempari mati dengan batu ,
tetapi pemiliknyapun harus dihukum mati .
*
Jika dibebankan kepadanya uang pendamaian ,
maka haruslah dibayarnya segala yang dibebankan kepadanya itu sebagai tebusan nyawanya .
*
Kalau ditanduknya seorang anak laki-laki atau perempuan ,
maka pemiliknya harus diperlakukan menurut peraturan itu juga .
*
Tetapi jika lembu itu menanduk seorang budak laki-laki atau perempuan ,
maka pemiliknya harus membayar tiga puluh syikal perak kepada tuan budak itu ,
dan lembu itu harus dilempari mati dengan batu .
*
Apabila seseorang membuka sumur ,
atau apabila seseorang menggali sumur ,
dengan tidak menutupnya ,
dan seekor lembu atau keledai jatuh ke dalamnya ,
*
maka pemilik sumur itu harus membayar ganti kerugian :
ia harus mengganti harga binatang itu dengan uang kepada pemiliknya ,
tetapi binatang yang mati itu menjadi kepunyaannya .
*
Apabila lembu seseorang menanduk lembu orang lain ,
sehingga mati ,
maka lembu yang hidup itu harus dijual ,
uangnya dibagi dan binatang yang mati itupun harus dibagi juga .
*
Tetapi jikalau lembu itu terkenal telah sering menanduk sejak dahulu ,
dan walaupun demikian pemiliknya tidak mau menjaganya ,
maka ia harus membayar ganti kerugian sepenuhnya :
lembu ganti lembu ,
tetapi binatang yang mati itu menjadi kepunyaannya ."