Leviticus:13



Seeker Overlay ON

* TUHAN memberi kepada Musa dan Harun peraturan-peraturan ini : * Apabila seseorang mempunyai bintil-bintil , atau borok atau becak-becak putih pada kulitnya yang bisa menjadi penyakit kulit yang berbahaya , ia harus dibawa kepada imam keturunan Harun . * Imam harus memeriksa bagian yang sakit pada kulit orang itu . Kalau bulu yang ada di bagian itu menjadi putih , dan bagian yang sakit nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya , orang itu menderita sakit kulit yang berbahaya . Imam harus menyatakan orang itu najis . * Tetapi kalau bagian yang sakit berwarna putih dan tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya , dan bulu di bagian itu juga tidak menjadi putih , orang itu harus diasingkan selama tujuh hari . * Pada hari yang ketujuh , imam harus memeriksanya kembali . Dan kalau menurut pendapatnya penyakit itu masih sama keadaannya dan tidak menyebar , orang itu harus diasingkan selama tujuh hari lagi . * Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali , dan kalau bagian yang sakit sudah pudar dan tidak menyebar , imam harus menyatakan orang itu bersih . Itu penyakit kulit yang tidak berbahaya . Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi bersih . * Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih oleh imam penyakit orang itu menyebar , ia harus kembali menghadap imam . * Imam harus memeriksanya lagi , dan kalau penyakitnya memang sudah menyebar , orang itu harus dinyatakan najis ; ia menderita penyakit kulit yang berbahaya . * Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya harus dibawa kepada imam . * Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulit orang itu ada bengkak putih yang memborok dan bulu di bagian itu menjadi putih , * orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya . Imam harus menyatakan orang itu najis . Tidak perlu mengasingkan dia , karena sudah jelas bahwa ia najis . * Kalau imam melihat bahwa becak-becak putih itu sudah menyebar dari kepala sampai ke kaki , * dan menurut pemeriksaannya penyakit itu sudah menyebar ke seluruh badan dan seluruh kulitnya sudah menjadi putih , orang itu dinyatakan bersih . * Tetapi kalau timbul borok , imam harus memeriksanya lagi . * Kalau itu memang borok , orang itu harus dinyatakan najis , karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya . * Tetapi kalau borok itu sembuh dan menjadi putih lagi , orang itu harus menghadap imam * untuk diperiksa kembali . Kalau borok itu memang sudah menjadi putih , imam menyatakan orang itu bersih . * Kalau seseorang punya bisul yang sudah sembuh , * tetapi pada bekasnya timbul bengkak putih atau becak-becak putih kemerah-merahan , orang itu harus menghadap imam * untuk diperiksa . Jika becak-becak itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya dan bulu di bagian itu sudah menjadi putih juga , imam harus menyatakan orang itu najis . Bisul itu permulaan dari penyakit kulit yang berbahaya . * Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam bulu di bagian itu tidak menjadi putih , dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya , hanya lebih muda warnanya , orang itu harus diasingkan selama tujuh hari . * Kalau becak putih itu menyebar , imam harus menyatakan orang itu najis karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya . * Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar , itu hanya bekas bisul , jadi orang itu dinyatakan bersih . * Apabila seseorang kena luka bakar , lalu kulit pada luka itu menjadi putih atau putih kemerah-merahan , * imam harus memeriksanya . Kalau bulu di bagian itu menjadi putih dan lukanya lebih dalam dari kulit di sekitarnya , maka penyakit kulit yang berbahaya sudah berjangkit pada luka bakar itu , dan imam harus menyatakan orang itu najis . * Tetapi kalau bulu di tempat itu tidak menjadi putih dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya , hanya lebih muda warnanya , maka orang itu harus diasingkan selama tujuh hari . * Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali . Kalau becak putih itu menyebar , maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya , dan harus dinyatakan najis . * Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar , hanya lebih putih warnanya , itu bukan penyakit kulit yang berbahaya . Imam harus menyatakan orang itu bersih , sebab warna putih itu hanya bekas luka bakar . * Kalau seorang laki-laki atau wanita menderita penyakit kulit di kepalanya atau di dagunya , * ia harus diperiksa oleh imam . Kalau bagian yang sakit itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya , dan rambut atau jenggot di bagian itu menjadi kekuning-kuningan lalu rontok , maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya dan harus dinyatakan najis . * Kalau menurut pemeriksaan imam bagian yang sakit tidak nampak lebih dalam dari kulit di sekitarnya , tetapi tidak terdapat rambut atau jenggot yang sehat di bagian itu , orang itu harus diasingkan selama tujuh hari . * Pada hari yang ketujuh , imam harus memeriksa kembali bagian yang sakit , dan kalau penyakit itu tidak menyebar serta tidak terdapat rambut atau jenggot yang kekuning-kuningan di bagian itu , lagipula tampaknya tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya , * orang itu harus mencukur rambut atau jenggot di sekeliling tempat yang sakit . Lalu ia harus diasingkan lagi selama tujuh hari . * Pada hari yang ketujuh , imam harus memeriksanya kembali . Kalau penyakitnya tidak menyebar dan bagian itu nampaknya tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya , orang itu dinyatakan bersih dan harus mencuci pakaiannya . * Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih penyakitnya menyebar , * imam harus memeriksanya kembali . Kalau penyakit itu memang menyebar , tak perlu lagi imam memeriksa apakah rambut atau jenggot orang itu menjadi kuning , sebab sudah jelas bahwa ia najis . * Tetapi kalau menurut pendapat imam penyakitnya tidak menyebar , dan tumbuh rambut atau jenggot yang sehat di tempat itu , maka penyakit itu sudah sembuh , dan imam harus menyatakan dia bersih . * Apabila seorang laki-laki atau wanita mempunyai becak-becak putih pada kulitnya , * imam harus memeriksa orang itu . Kalau becak-becak itu nampaknya putih kabur , ia hanya dijangkiti kurap , dan dinyatakan bersih . * Kalau seorang laki-laki menjadi botak di bagian belakang atau bagian depan kepalanya , botak itu tidak menjadikan dia najis . * (13:40 ) * Tetapi kalau timbul bengkak putih kemerah-merahan di tempat yang botak , ia menderita penyakit kulit yang berbahaya . * Imam harus memeriksa orang itu , dan kalau memang ada bengkak putih kemerah-merahan , * imam harus menyatakan dia najis karena menderita penyakit kulit yang berbahaya di kepalanya . * Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya , harus memakai pakaian yang koyak-koyak dan membiarkan rambutnya kusut . Ia harus menutupi bagian bawah mukanya dan berteriak-teriak , "Najis ! Najis !" * Selama menderita penyakit itu ia najis dan harus tinggal di luar perkemahan , jauh dari orang-orang lain . * Kalau terdapat kelapukan pada pakaian atau kain dari wol atau linen , * atau pada kulit atau apa saja yang terbuat dari kulit , * dan warna kelapukan itu kehijau-hijauan atau kemerah-merahan , maka kelapukan itu jenis yang menyebar dan harus ditunjukkan kepada imam . * Imam harus memeriksa benda itu , lalu mengasingkannya selama tujuh hari . * Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksanya kembali , dan kalau kelapukan itu memang sudah menyebar , benda itu najis . * Imam harus membakar benda itu , karena kelapukan itu jenis yang menyebar , jadi harus dimusnahkan dengan api . * Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu tidak menyebar pada benda itu , * ia menyuruh supaya benda itu dicuci dan diasingkan selama tujuh hari lagi . * Lalu imam harus memeriksanya kembali . Kalau kelapukan itu tidak menyebar tetapi warnanya tetap sama , benda itu masih najis dan harus dibakar , biarpun kelapukan itu terdapat hanya di bagian depan atau bagian belakangnya . * Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu sudah menjadi pudar , bagian yang berlapuk dari kain atau kulit itu harus disobek . * Kalau kemudian timbul kembali , maka kelapukan itu menyebar , dan pemiliknya harus membakar benda itu . * Kalau sesudah dicuci warna kelapukan pada benda itu menghilang , maka benda itu harus dicuci lagi , barulah dianggap bersih . * Begitulah peraturan-peraturan tentang kelapukan yang terdapat pada pakaian atau kain dari linen atau wol , atau pada apa saja yang terbuat dari kulit .

Seeker Overlay: Off On

[BookofLeviticus] [Leviticus:12] [Leviticus:13] [Leviticus:14] [Discuss] Tag Leviticus:13 [Audio][Presentation]
Bible:
Bible:
Book: