Leviticus:13
Seeker Overlay ON
*
TUHAN memberi kepada Musa dan Harun peraturan-peraturan ini :
*
Apabila seseorang mempunyai bintil-bintil ,
atau borok atau becak-becak putih pada kulitnya yang bisa menjadi penyakit kulit yang berbahaya ,
ia harus dibawa kepada imam keturunan Harun .
*
Imam harus memeriksa bagian yang sakit pada kulit orang itu .
Kalau bulu yang ada di bagian itu menjadi putih ,
dan bagian yang sakit nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya ,
orang itu menderita sakit kulit yang berbahaya .
Imam harus menyatakan orang itu najis .
*
Tetapi kalau bagian yang sakit berwarna putih dan tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya ,
dan bulu di bagian itu juga tidak menjadi putih ,
orang itu harus diasingkan selama tujuh hari .
*
Pada hari yang ketujuh ,
imam harus memeriksanya kembali .
Dan kalau menurut pendapatnya penyakit itu masih sama keadaannya dan tidak menyebar ,
orang itu harus diasingkan selama tujuh hari lagi .
*
Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali ,
dan kalau bagian yang sakit sudah pudar dan tidak menyebar ,
imam harus menyatakan orang itu bersih .
Itu penyakit kulit yang tidak berbahaya .
Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi bersih .
*
Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih oleh imam penyakit orang itu menyebar ,
ia harus kembali menghadap imam .
*
Imam harus memeriksanya lagi ,
dan kalau penyakitnya memang sudah menyebar ,
orang itu harus dinyatakan najis ;
ia menderita penyakit kulit yang berbahaya .
*
Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya harus dibawa kepada imam .
*
Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulit orang itu ada bengkak putih yang memborok dan bulu di bagian itu menjadi putih ,
*
orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya .
Imam harus menyatakan orang itu najis .
Tidak perlu mengasingkan dia ,
karena sudah jelas bahwa ia najis .
*
Kalau imam melihat bahwa becak-becak putih itu sudah menyebar dari kepala sampai ke kaki ,
*
dan menurut pemeriksaannya penyakit itu sudah menyebar ke seluruh badan dan seluruh kulitnya sudah menjadi putih ,
orang itu dinyatakan bersih .
*
Tetapi kalau timbul borok ,
imam harus memeriksanya lagi .
*
Kalau itu memang borok ,
orang itu harus dinyatakan najis ,
karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya .
*
Tetapi kalau borok itu sembuh dan menjadi putih lagi ,
orang itu harus menghadap imam
*
untuk diperiksa kembali .
Kalau borok itu memang sudah menjadi putih ,
imam menyatakan orang itu bersih .
*
Kalau seseorang punya bisul yang sudah sembuh ,
*
tetapi pada bekasnya timbul bengkak putih atau becak-becak putih kemerah-merahan ,
orang itu harus menghadap imam
*
untuk diperiksa .
Jika becak-becak itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya dan bulu di bagian itu sudah menjadi putih juga ,
imam harus menyatakan orang itu najis .
Bisul itu permulaan dari penyakit kulit yang berbahaya .
*
Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam bulu di bagian itu tidak menjadi putih ,
dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya ,
hanya lebih muda warnanya ,
orang itu harus diasingkan selama tujuh hari .
*
Kalau becak putih itu menyebar ,
imam harus menyatakan orang itu najis karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya .
*
Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar ,
itu hanya bekas bisul ,
jadi orang itu dinyatakan bersih .
*
Apabila seseorang kena luka bakar ,
lalu kulit pada luka itu menjadi putih atau putih kemerah-merahan ,
*
imam harus memeriksanya .
Kalau bulu di bagian itu menjadi putih dan lukanya lebih dalam dari kulit di sekitarnya ,
maka penyakit kulit yang berbahaya sudah berjangkit pada luka bakar itu ,
dan imam harus menyatakan orang itu najis .
*
Tetapi kalau bulu di tempat itu tidak menjadi putih dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya ,
hanya lebih muda warnanya ,
maka orang itu harus diasingkan selama tujuh hari .
*
Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali .
Kalau becak putih itu menyebar ,
maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya ,
dan harus dinyatakan najis .
*
Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar ,
hanya lebih putih warnanya ,
itu bukan penyakit kulit yang berbahaya .
Imam harus menyatakan orang itu bersih ,
sebab warna putih itu hanya bekas luka bakar .
*
Kalau seorang laki-laki atau wanita menderita penyakit kulit di kepalanya atau di dagunya ,
*
ia harus diperiksa oleh imam .
Kalau bagian yang sakit itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya ,
dan rambut atau jenggot di bagian itu menjadi kekuning-kuningan lalu rontok ,
maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya dan harus dinyatakan najis .
*
Kalau menurut pemeriksaan imam bagian yang sakit tidak nampak lebih dalam dari kulit di sekitarnya ,
tetapi tidak terdapat rambut atau jenggot yang sehat di bagian itu ,
orang itu harus diasingkan selama tujuh hari .
*
Pada hari yang ketujuh ,
imam harus memeriksa kembali bagian yang sakit ,
dan kalau penyakit itu tidak menyebar serta tidak terdapat rambut atau jenggot yang kekuning-kuningan di bagian itu ,
lagipula tampaknya tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya ,
*
orang itu harus mencukur rambut atau jenggot di sekeliling tempat yang sakit .
Lalu ia harus diasingkan lagi selama tujuh hari .
*
Pada hari yang ketujuh ,
imam harus memeriksanya kembali .
Kalau penyakitnya tidak menyebar dan bagian itu nampaknya tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya ,
orang itu dinyatakan bersih dan harus mencuci pakaiannya .
*
Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih penyakitnya menyebar ,
*
imam harus memeriksanya kembali .
Kalau penyakit itu memang menyebar ,
tak perlu lagi imam memeriksa apakah rambut atau jenggot orang itu menjadi kuning ,
sebab sudah jelas bahwa ia najis .
*
Tetapi kalau menurut pendapat imam penyakitnya tidak menyebar ,
dan tumbuh rambut atau jenggot yang sehat di tempat itu ,
maka penyakit itu sudah sembuh ,
dan imam harus menyatakan dia bersih .
*
Apabila seorang laki-laki atau wanita mempunyai becak-becak putih pada kulitnya ,
*
imam harus memeriksa orang itu .
Kalau becak-becak itu nampaknya putih kabur ,
ia hanya dijangkiti kurap ,
dan dinyatakan bersih .
*
Kalau seorang laki-laki menjadi botak di bagian belakang atau bagian depan kepalanya ,
botak itu tidak menjadikan dia najis .
* (
13:40 )
*
Tetapi kalau timbul bengkak putih kemerah-merahan di tempat yang botak ,
ia menderita penyakit kulit yang berbahaya .
*
Imam harus memeriksa orang itu ,
dan kalau memang ada bengkak putih kemerah-merahan ,
*
imam harus menyatakan dia najis karena menderita penyakit kulit yang berbahaya di kepalanya .
*
Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya ,
harus memakai pakaian yang koyak-koyak dan membiarkan rambutnya kusut .
Ia harus menutupi bagian bawah mukanya dan berteriak-teriak , "
Najis !
Najis !"
*
Selama menderita penyakit itu ia najis dan harus tinggal di luar perkemahan ,
jauh dari orang-orang lain .
*
Kalau terdapat kelapukan pada pakaian atau kain dari wol atau linen ,
*
atau pada kulit atau apa saja yang terbuat dari kulit ,
*
dan warna kelapukan itu kehijau-hijauan atau kemerah-merahan ,
maka kelapukan itu jenis yang menyebar dan harus ditunjukkan kepada imam .
*
Imam harus memeriksa benda itu ,
lalu mengasingkannya selama tujuh hari .
*
Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksanya kembali ,
dan kalau kelapukan itu memang sudah menyebar ,
benda itu najis .
*
Imam harus membakar benda itu ,
karena kelapukan itu jenis yang menyebar ,
jadi harus dimusnahkan dengan api .
*
Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu tidak menyebar pada benda itu ,
*
ia menyuruh supaya benda itu dicuci dan diasingkan selama tujuh hari lagi .
*
Lalu imam harus memeriksanya kembali .
Kalau kelapukan itu tidak menyebar tetapi warnanya tetap sama ,
benda itu masih najis dan harus dibakar ,
biarpun kelapukan itu terdapat hanya di bagian depan atau bagian belakangnya .
*
Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu sudah menjadi pudar ,
bagian yang berlapuk dari kain atau kulit itu harus disobek .
*
Kalau kemudian timbul kembali ,
maka kelapukan itu menyebar ,
dan pemiliknya harus membakar benda itu .
*
Kalau sesudah dicuci warna kelapukan pada benda itu menghilang ,
maka benda itu harus dicuci lagi ,
barulah dianggap bersih .
*
Begitulah peraturan-peraturan tentang kelapukan yang terdapat pada pakaian atau kain dari linen atau wol ,
atau pada apa saja yang terbuat dari kulit .