Leviticus:13



Seeker Overlay ON

* TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun : * "Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak atau bintil-bintil atau panau , yang mungkin menjadi penyakit kusta pada kulitnya , ia harus dibawa kepada imam Harun , atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya , imam-imam itu . * Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu , dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih , dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit , maka itu penyakit kusta ; kalau imam melihat hal itu , haruslah ia menyatakan orang itu najis . * Tetapi jikalau yang ada pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit , dan bulunya tidak berubah menjadi putih , imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya . * Pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia ; bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit , imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya . * Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya ; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit , imam harus menyatakan dia tahir ; itu hanya bintil-bintil . Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir . * Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit , sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir , haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya . * Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit , imam harus menyatakan dia najis ; itu penyakit kusta . * Apabila seseorang kena kusta , ia harus dibawa kepada imam . * Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih , yang mengubah bulunya menjadi putih , dan ada daging liar timbul pada bengkak itu , * maka kusta idapanlah yang ada pada kulitnya . Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia , karena orang itu memang sudah najis . * Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit , sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu , dari kepala sampai kakinya , seberapa dapat dilihat oleh imam , * dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu , maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam ; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih , jadi ia tahir . * Tetapi pada waktu ada tampak daging liar padanya , najislah ia . * Kalau daging liar itu dilihat oleh imam , ia harus menyatakan orang itu najis , karena daging liar itu najis , dan itu penyakit kusta . * Atau apabila daging liar itu susut dan berubah menjadi putih , haruslah orang itu datang kepada imam . * Kalau menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih , haruslah imam menyatakan orang itu tahir ; memang ia tahir . * Apabila pada kulit seseorang ada barah yang telah sembuh , * tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau yang putih kemerah-merahan , haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam . * Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih , maka imam harus menyatakan orang itu najis , karena penyakit kustalah yang timbul di dalam barah itu . * Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya , dan tidak lebih dalam dari pada kulit , malahan pudar , imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya . * Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit , imam harus menyatakan dia najis ; itu penyakit kusta . * Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas , maka itu bekas barah , dan imam harus menyatakan orang itu tahir . * Atau apabila pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih , * maka imam harus memeriksa panau itu ; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit , maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta , dan imam harus menyatakan orang itu najis ; itu penyakit kusta . * Tetapi jikalau menurut pemeriksaannya tidak ada pada panau itu bulu yang putih dan panau itu tidak lebih dalam dari pada kulit , malahan pudar , imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya . * Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia ; jikalau panau itu memang meluas pada kulit , maka haruslah imam menyatakan dia najis , itu penyakit kusta . * Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit , malahan pudar , maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir , sebab itu bekas lecur . * Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala atau pada janggut , * imam harus memeriksa penyakit itu ; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit , dan ada padanya rambut halus yang kuning , maka imam harus menyatakan orang itu najis , karena itu kudis kepala , yakni kusta kepala atau kusta janggut . * Dan apabila menurut pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit dan tidak ada padanya rambut yang hitam , maka imam harus mengurung orang yang kena penyakit kudis itu tujuh hari lamanya . * Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu ; bila ternyata kudis itu tidak meluas dan tidak ada rambut yang kuning padanya , dan kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit , * maka orang itu harus bercukur , hanya tempat kudis itu tidak boleh dicukurnya . Lalu imam harus mengurung orang yang kena kudis itu untuk kedua kalinya tujuh hari lagi . * Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu ; bila ternyata , kudis itu tidak meluas pada kulit , dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit , maka imam harus menyatakan orang itu tahir , dan ia harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir . * Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit , sesudah ia dinyatakan tahir , * dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit , maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning , memang orang itu najis . * Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap , dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu , maka kudis itu sudah sembuh , dan orang itu tahir , dan imam harus menyatakan dia tahir . * Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau , yakni panau-panau yang putih , * imam harus melakukan pemeriksaan ; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih , maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir . * Apabila rambut kepala seorang laki-laki meluruh , dan ia hanya menjadi botak , ia tahir . * Jikalau rambutnya meluruh pada sebelah mukanya , dan ia menjadi botak sebelah depan , ia tahir . * Tetapi apabila pada kepala yang botak itu , sebelah atas atau sebelah depan , ada penyakit yang putih kemerah-merahan , maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu . * Lalu imam harus memeriksa dia ; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan , dan kelihatannya seperti kusta pada kulit , * maka orang itu sakit kusta , dan ia najis , dan imam harus menyatakan dia najis , karena penyakit yang di kepalanya itu . * Orang yang sakit kusta harus berpakaian yang cabik-cabik , rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi mukanya sambil berseru-seru : Najis ! Najis ! * Selama ia kena penyakit itu , ia tetap najis ; memang ia najis ; ia harus tinggal terasing , di luar perkemahan itulah tempat kediamannya . * Apabila pada pakaian ada tanda kusta , pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan , * entah pada benang lungsin atau benang pakannya , entah pada kulit atau sesuatu barang kulit , * --kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya , maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam . * Kalau tanda itu telah diperiksa oleh imam , ia harus mengasingkan yang mempunyai tanda itu tujuh hari lamanya . * Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksa tanda itu lagi ; apabila tanda itu meluas pada pakaian atau benang lungsin atau benang pakan atau pada kulit , entah untuk barang apapun kulit itu dipakai , maka itu adalah kusta yang jahat sekali , dan barang itu najis . * Ia harus membakar barang-barang yang mempunyai tanda itu , karena itu kusta yang jahat sekali ; barang-barang itu harus dibakar habis . * Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu , * maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu , lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya . * Kemudian sesudah barang itu dicuci , imam harus memeriksa tanda itu lagi ; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah , biarpun itu tidak meluas , maka barang itu najis , dan engkau harus membakarnya habis , karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka . * Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci , maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu . * Tetapi jikalau tanda itu tampak pula pada barang-barang itu , maka itu kusta yang sedang timbul ; barang yang mempunyai tanda itu , haruslah kaubakar habis . * Tetapi barang-barang yang telah kaucuci , sehingga tanda itu lenyap dari padanya , haruslah dicuci untuk kedua kalinya , barulah menjadi tahir . * Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit , untuk menyatakan tahir atau najisnya ."

Seeker Overlay: Off On

[BookofLeviticus] [Leviticus:12] [Leviticus:13] [Leviticus:14] [Discuss] Tag Leviticus:13 [Audio][Presentation]
Bible:
Bible:
Book: