Leviticus:13
Seeker Overlay ON
*
TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun :
* "
Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak atau bintil-bintil atau panau ,
yang mungkin menjadi penyakit kusta pada kulitnya ,
ia harus dibawa kepada imam Harun ,
atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya ,
imam-imam itu .
*
Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu ,
dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih ,
dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit ,
maka itu penyakit kusta ;
kalau imam melihat hal itu ,
haruslah ia menyatakan orang itu najis .
*
Tetapi jikalau yang ada pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit ,
dan bulunya tidak berubah menjadi putih ,
imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya .
*
Pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia ;
bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit ,
imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya .
*
Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya ;
bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit ,
imam harus menyatakan dia tahir ;
itu hanya bintil-bintil .
Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir .
*
Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit ,
sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir ,
haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya .
*
Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit ,
imam harus menyatakan dia najis ;
itu penyakit kusta .
*
Apabila seseorang kena kusta ,
ia harus dibawa kepada imam .
*
Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih ,
yang mengubah bulunya menjadi putih ,
dan ada daging liar timbul pada bengkak itu ,
*
maka kusta idapanlah yang ada pada kulitnya .
Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia ,
karena orang itu memang sudah najis .
*
Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit ,
sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu ,
dari kepala sampai kakinya ,
seberapa dapat dilihat oleh imam ,
*
dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu ,
maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam ;
ia seluruhnya telah berubah menjadi putih ,
jadi ia tahir .
*
Tetapi pada waktu ada tampak daging liar padanya ,
najislah ia .
*
Kalau daging liar itu dilihat oleh imam ,
ia harus menyatakan orang itu najis ,
karena daging liar itu najis ,
dan itu penyakit kusta .
*
Atau apabila daging liar itu susut dan berubah menjadi putih ,
haruslah orang itu datang kepada imam .
*
Kalau menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih ,
haruslah imam menyatakan orang itu tahir ;
memang ia tahir .
*
Apabila pada kulit seseorang ada barah yang telah sembuh ,
*
tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau yang putih kemerah-merahan ,
haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam .
*
Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih ,
maka imam harus menyatakan orang itu najis ,
karena penyakit kustalah yang timbul di dalam barah itu .
*
Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya ,
dan tidak lebih dalam dari pada kulit ,
malahan pudar ,
imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya .
*
Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit ,
imam harus menyatakan dia najis ;
itu penyakit kusta .
*
Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas ,
maka itu bekas barah ,
dan imam harus menyatakan orang itu tahir .
*
Atau apabila pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih ,
*
maka imam harus memeriksa panau itu ;
bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit ,
maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta ,
dan imam harus menyatakan orang itu najis ;
itu penyakit kusta .
*
Tetapi jikalau menurut pemeriksaannya tidak ada pada panau itu bulu yang putih dan panau itu tidak lebih dalam dari pada kulit ,
malahan pudar ,
imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya .
*
Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia ;
jikalau panau itu memang meluas pada kulit ,
maka haruslah imam menyatakan dia najis ,
itu penyakit kusta .
*
Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit ,
malahan pudar ,
maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir ,
sebab itu bekas lecur .
*
Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala atau pada janggut ,
*
imam harus memeriksa penyakit itu ;
bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit ,
dan ada padanya rambut halus yang kuning ,
maka imam harus menyatakan orang itu najis ,
karena itu kudis kepala ,
yakni kusta kepala atau kusta janggut .
*
Dan apabila menurut pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit dan tidak ada padanya rambut yang hitam ,
maka imam harus mengurung orang yang kena penyakit kudis itu tujuh hari lamanya .
*
Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu ;
bila ternyata kudis itu tidak meluas dan tidak ada rambut yang kuning padanya ,
dan kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit ,
*
maka orang itu harus bercukur ,
hanya tempat kudis itu tidak boleh dicukurnya .
Lalu imam harus mengurung orang yang kena kudis itu untuk kedua kalinya tujuh hari lagi .
*
Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu ;
bila ternyata ,
kudis itu tidak meluas pada kulit ,
dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit ,
maka imam harus menyatakan orang itu tahir ,
dan ia harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir .
*
Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit ,
sesudah ia dinyatakan tahir ,
*
dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit ,
maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning ,
memang orang itu najis .
*
Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap ,
dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu ,
maka kudis itu sudah sembuh ,
dan orang itu tahir ,
dan imam harus menyatakan dia tahir .
*
Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau ,
yakni panau-panau yang putih ,
*
imam harus melakukan pemeriksaan ;
bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih ,
maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir .
*
Apabila rambut kepala seorang laki-laki meluruh ,
dan ia hanya menjadi botak ,
ia tahir .
*
Jikalau rambutnya meluruh pada sebelah mukanya ,
dan ia menjadi botak sebelah depan ,
ia tahir .
*
Tetapi apabila pada kepala yang botak itu ,
sebelah atas atau sebelah depan ,
ada penyakit yang putih kemerah-merahan ,
maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu .
*
Lalu imam harus memeriksa dia ;
bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan ,
dan kelihatannya seperti kusta pada kulit ,
*
maka orang itu sakit kusta ,
dan ia najis ,
dan imam harus menyatakan dia najis ,
karena penyakit yang di kepalanya itu .
*
Orang yang sakit kusta harus berpakaian yang cabik-cabik ,
rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi mukanya sambil berseru-seru :
Najis !
Najis !
*
Selama ia kena penyakit itu ,
ia tetap najis ;
memang ia najis ;
ia harus tinggal terasing ,
di luar perkemahan itulah tempat kediamannya .
*
Apabila pada pakaian ada tanda kusta ,
pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan ,
*
entah pada benang lungsin atau benang pakannya ,
entah pada kulit atau sesuatu barang kulit ,
* --
kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya ,
maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam .
*
Kalau tanda itu telah diperiksa oleh imam ,
ia harus mengasingkan yang mempunyai tanda itu tujuh hari lamanya .
*
Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksa tanda itu lagi ;
apabila tanda itu meluas pada pakaian atau benang lungsin atau benang pakan atau pada kulit ,
entah untuk barang apapun kulit itu dipakai ,
maka itu adalah kusta yang jahat sekali ,
dan barang itu najis .
*
Ia harus membakar barang-barang yang mempunyai tanda itu ,
karena itu kusta yang jahat sekali ;
barang-barang itu harus dibakar habis .
*
Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu ,
*
maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu ,
lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya .
*
Kemudian sesudah barang itu dicuci ,
imam harus memeriksa tanda itu lagi ;
bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah ,
biarpun itu tidak meluas ,
maka barang itu najis ,
dan engkau harus membakarnya habis ,
karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka .
*
Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci ,
maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu .
*
Tetapi jikalau tanda itu tampak pula pada barang-barang itu ,
maka itu kusta yang sedang timbul ;
barang yang mempunyai tanda itu ,
haruslah kaubakar habis .
*
Tetapi barang-barang yang telah kaucuci ,
sehingga tanda itu lenyap dari padanya ,
haruslah dicuci untuk kedua kalinya ,
barulah menjadi tahir .
*
Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit ,
untuk menyatakan tahir atau najisnya ."